Tiga syarat agar NFT dapat dijual di pasar digital
Setelah mengetahui tujuannya, NFT yang ingin berjualan di OpenSea atau marketplace lainnya harus memiliki minimal 3 poin atau memenuhi 3 syarat utama untuk berjualan di pasar digital.
Kelangkaan atau kelangkaan adalah petunjuk pertama bagi NFT untuk menjual dengan cepat di OpenSea atau pasar lainnya. “NFT harus memiliki unsur kelangkaan atau keunikan yang tidak biasa,” kata Teguh.
Tip kedua untuk membuat NFT terjual dengan cepat di OpenSea dan pasar lainnya adalah dengan menambah nilai. NFT harus memiliki nilai tambah atau added value yang diberikan kepada calon pembeli.
Tip ketiga untuk membuat NFT terjual dengan cepat di OpenSea atau pasar lainnya adalah aspek komunitas. “Masyarakat, karya NFT akan berhasil jika dibangun di atas kepentingan yang sama dari banyak individu untuk memiliki nilai,” ujarnya.
Dalam hal ini, Teguh menilai NFT sangat menarik bagi seniman yang memiliki karya unik atau berbeda satu sama lain. “Bagi artis dan content creator, NFT tentu menguntungkan karena bisa menjual karyanya langsung ke penonton tanpa campur tangan pihak lain, jadi semua keuntungan sepenuhnya milik art creator. Bisa,” ujarnya.
Peringatan Kominfo tentang jual beli NFT
Pemerintah tidak melarang netizen menjual NFT di OpenSea dan pasar lainnya. Namun, Kominfo berpendapat bahwa menjual NFT di OpenSea atau marketplace lain tidak boleh melanggar aturan yang ada.
Kominfo mengingatkan agar platform transaksi NFT tidak mendorong penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran klausul perlindungan data pribadi maupun pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Undang-Undang (UU) No. Pada bulan November 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta perubahan dan peraturan penegakannya, semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus memastikan bahwa platform tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum dan peraturan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses pengguna ke platform dari Indonesia.
“Kominfo lebih mampu merespon tren transaksi NFT dan menggunakan literasi digital dengan lebih baik, sehingga potensi finansial penggunaan NFT tidak merugikan atau melanggar hukum. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus berbenah semampu kami. Digital teknologi secara produktif dan literat,” baca siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika. , 16 Januari 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menindak tegas dengan bekerja sama dengan Bappebti, kepolisian, dan kementerian lainnya untuk menindak secara hukum jika pengguna platform perdagangan NFT melakukan pelanggaran hukum.